Saturday, August 22, 2020

DPR, serikat pekerja sepakat untuk menghapus ketentuan yang 'merugikan pekerja' dari omnibus bill penciptaan lapangan kerja

Liputan terkini-DPR dan serikat pekerja telah sepakat untuk tidak memasukkan beberapa usulan revisi dalam gugus tenaga kerja yang disengketakan dari RUU omnibus yang kontroversial tentang penciptaan lapangan kerja, di tengah seruan terus-menerus kepada pemerintah dan DPR untuk membatalkan RUU tersebut.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, panitia kerja RUU dari Badan Legislasi DPR (Baleg) dan perwakilan serikat pekerja telah sepakat untuk tidak memasukkan usulan amandemen yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat.

Beberapa ketentuan itu menyangkut perjanjian kerja tetap, pengupahan, pesangon, hubungan kerja, PHK, penyelesaian sengketa, jaminan sosial dan lain-lain," kata Politisi Gerindra itu dalam jumpa pers, Jumat.

DPR akan memasukkan poin-poin penting ke dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU untuk dibahas lebih lanjut dengan pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut.

Pasal 154 RUU yang salinannya diperoleh The Jakarta Post menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar pekerja yang di-PHK karena upaya efisiensi perusahaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 164 (3) UU Ketenagakerjaan No.13 / 2003.

AGEN POKER

Revisi yang diusulkan ini bertentangan dengan putusan MK No. 19 / PUU-IX / 2011 yang menetapkanahwa perusahaan dapat menggunakan alasan efisiensi untuk memberhentikan pekerja hanya jika telah bangkrut atau akan menutup kegiatan usahanya.

RUU ini juga mengubah Pasal 66 UU Ketenagakerjaan 2003 yang menjamin waktu tertentu bagi perusahaan untuk mempekerjakan pekerja sementara dan outsourcing dengan menambahkan istilah “perjanjian kerja tidak terbatas”.

Tim menemukan bahwa usulan amandemen tersebut bertentangan dengan putusan MK No. 27 / PUU-IX / 2011 yang mengatur bahwa perusahaan harus memiliki skema transisi untuk melindungi pekerjanya.

0 comments:

Post a Comment