Liputan terkini-Pemerintah Jakarta akan mulai memberlakukan denda progresif bagi warga yang tidak memakai masker di depan umum karena ibu kota berjuang untuk mengekang penularan COVID-19.
Peraturan Gubernur No. 79/2020 yang baru dikeluarkan menyatakan bahwa pelanggar akan didenda Rp 250.000 (US $ 16,92) atau diharuskan untuk berpartisipasi dalam 60 menit pelayanan masyarakat.
Denda akan dinaikkan menjadi Rp 500.000 atau 120 menit pengabdian masyarakat bagi mereka yang kedapatan melanggar aturan untuk kedua kalinya. Pelanggar ketiga kali akan diharuskan membayar denda Rp 750.000 atau 180 menit pelayanan masyarakat, sedangkan pelanggaran keempat dan selanjutnya akan dikenakan denda Rp 1 juta atau 240 menit kerja bakti.
Badan Ketertiban Umum (Satpol PP) kota telah ditugaskan untuk menegakkan peraturan tersebut, dengan kemungkinan bantuan dari Kepolisian Nasional dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Personel Satpol PP akan mencatat nama, alamat, dan nomor identifikasi pelanggar dalam database atau sistem informasi,” bunyi peraturan itu. Peraturan tersebut dikeluarkan di tengah maraknya kasus COVID-19 ibu kota. Episentrum nasional wabah sehingga total menjadi 32.267, menurut penghitungan resmi pemerintah pusat.
AGEN POKER
Meski terjadi peningkatan, banyak warga Jakarta yang masih mengabaikan protokol kesehatan. Menurut data Satpol PP, Pemprov DKI Jakarta telah mengumpulkan denda Rp 1,7 miliar dari 11.680 pelanggar hingga Kamis, berdasarkan aturan sebelumnya yang memberlakukan denda Rp 250.000 bagi masyarakat karena tidak mengenakan masker di depan umum. Lebih dari 80.000 orang juga diminta untuk melakukan pelayanan masyarakat sebagai bagian dari hukuman.
Kami berharap denda itu bisa memberi efek jera sehingga warga Jakarta bisa mengikuti aturan dengan lebih baik,” kata Ketua Satpol PP DKI Jakarta Arifin kepada
0 comments:
Post a Comment