Friday, June 19, 2020
Home »
agen bandar QQ.capsasusun
,
agen bandarQ.agen bola.agent sakong
,
agen domino
,
agen poker
» BNN bust cincin narkoba diduga dikendalikan oleh tahanan disalemba
BNN bust cincin narkoba diduga dikendalikan oleh tahanan disalemba
Liputan terkini-Melayani waktu di Penjara Salemba Jakarta Pusat dilaporkan tidak mencegah terpidana mengendalikan operasi penyelundupan narkoba untuk penjualan metamfetamin dan ekstasi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan pada 28 Mei penangkapan seorang tersangka, A, 43, yang mengendarai sebuah mobil van melalui Jl. Industri Raya di Cikarang.
Dalam serangan itu, para penyelidik BNN menemukan 66 kilogram kristal metamfetamin yang disembunyikan di dalam karung beras, kepala BNN Insp. Jenderal Arman Depari berkata. Dari informasi dan petunjuk yang kami dapatkan di tempat kejadian, para penyelidik mengembangkan
kasus dan menggerebek kios beras yang digunakan untuk menyimpan obat-obatan, yang terletak tidak jauh dari tempat A ditangkap, ”kata Arman, Kamis. Ia menambahkan bahwa, sebelum tim personel BNN tiba di kios, dua orang yang diduga menjalankan bisnis ilegal, AZ dan MS, telah
melarikan diri dari tempat kejadian. AZ dan MS dilaporkan akan memberikan obat kepada A untuk didistribusikan.
Penyelidikan awal menunjukkan bahwa DS, yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Salemba untuk pelanggaran narkoba, mengendalikan operasi penyelundupan.
"Penyelidik berhubungan dengan petugas penjara Salemba, dan kami membawa DS dan bukti ke markas BNN pada 5 Juni untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Dua hari kemudian, personel BNN menangkap AZ dan MS di Medan, Sumatera Utara, ketika mereka dilaporkan menuju Aceh dalam pelarian mereka.
Dalam operasi terpisah, BNN mengatakan mereka menggagalkan upaya penyelundupan ekstasi dan kristal sabu di kota Rokan Hilir dan Dumai di provinsi Riau awal bulan ini.
Dari ketiga kasus terpisah, agensi menyita 118,9 kilogram kristal metamfetamin dan 80.960 pil ekstasi dan menangkap total delapan tersangka.
0 comments:
Post a Comment