Friday, June 19, 2020

Pengurus gereja di Depok menangkap atas dugaan pelecehan seksual terhadap 20 anak


Liputan terkini-Polisi telah menangkap seorang penjaga gereja berusia 42 tahun dari Kabupaten Pancoran Mas di Depok, Jawa Barat, atas tuduhan pelecehan seksual.

Orang tua telah melaporkan "perilaku mencurigakan" pengasuh, yang diidentifikasi hanya sebagai SPM, kata Azas Tigor Nainggolan, pengacara yang diduga sebagai korban.

Dia sering mencium dan memeluk anak-anak itu dan meletakkannya di pangkuannya. Beberapa orang tua juga mengklaim bahwa dia secara verbal membully anak-anak," kata Tigor kepada The Jakarta Post, Kamis.

Orang tua melaporkan kecurigaan mereka kepada pendeta gereja, yang melakukan penyelidikan internal. Setelah itu, sekitar 20 anak laki-laki dilaporkan datang ke depan dan mengatakan bahwa mereka telah dianiaya oleh SPM.

Investigasi mengungkapkan bahwa SPM telah menyalahgunakan anak-anak sejak 2002. Semua korban adalah laki-laki, berusia 11-15," kata Tigor. Dia menjelaskan bahwa anak-anak lelaki itu tidak maju atau memberi tahu orang tua mereka sebelumnya karena mereka takut atau tidak sadar bahwa mereka telah dianiaya.

Beberapa korban dilaporkan mengalami trauma psikologis. Beberapa korban mengalami masalah kemarahan. Kami saat ini bekerja untuk membantu mereka dan keluarga mereka pulih melalui konseling dan terapi. Ini adalah perhatian utama kami saat ini," katanya.

Tigor mengatakan gereja masih menyelidiki kasus ini lebih lanjut untuk menemukan lebih banyak korban.

Kami berharap Polisi Depok juga akan mengembangkan kasus ini, karena meskipun penyelidikan kami telah mengungkap 20 korban, hanya dua dari mereka yang melaporkan penyalahgunaan tersebut kepada polisi," katanya.

Kapolres Depok Kombes Sr. Azis Andriansyah mengatakan, SPM telah ditangkap pada hari Minggu. Penyelidikan awal menunjukkan bahwa dugaan pelecehan telah terjadi di daerah gereja.

"Dia akan pura-pura meminta korbannya untuk merapikan alat, tapi dia malah mencabuli mereka," kata Azis seperti dilansir kompas.com, Senin.

SPM didakwa berdasarkan UU No. 35/2014 tentang perlindungan anak, yang dijatuhi hukuman maksimum 15 tahun penjara.

0 comments:

Post a Comment