Tuesday, December 24, 2019

Jakarta melepaskan kebijakan lalu lintas yang genap ganjil untuk Natal dan Tahun Baru


Liputan terkini-Kebijakan plat nomor genap akan dihapuskan selama liburan Natal dan Tahun Baru pada 24 - 25 Desember dan 1 Januari, Polisi Lalu Lintas Jakarta telah mengumumkan.

Kepala penegakan hukum polisi lalu lintas Sr. Adj. Komisaris Fahri Siregar berkata, "Untuk hari ini pada 24 Desember dan [besok] 25 Desember, kebijakan genap ganjil tidak akan ditegakkan".

Dia menambahkan bahwa polisi telah mengumumkan kebijakan melalui saluran media sosial mereka. Dia menyarankan agar pengendara terus memprioritaskan keselamatan saat berkendara.


Kami menyarankan agar pengendara berhati-hati di jalan dan mematuhi petugas dan rambu-rambu lalu lintas," kata Fahri seperti dikutip oleh kompas.com, Selasa.

Kebijakan ganjil-genap sebelumnya diperluas ke 25 jalan arteri di Jakarta pada hari kerja dari pukul 6 pagi hingga 10 pagi dan 4 malam. sampai jam 9 malam




0 comments:

Post a Comment