Wednesday, December 25, 2019
Home »
agen bandar QQ.capsasusun
,
agen bandarQ.agen bola.agent sakong
,
agen domino
,
agen poker
» Polisi kembali menemukan Enam korban dari keruntuhan tambang emas ilegal di Jambi
Polisi kembali menemukan Enam korban dari keruntuhan tambang emas ilegal di Jambi
Liputan terkini-Sebuah tim pencarian dan penyelamatan telah menemukan mayat keenam korban yang tewas dalam runtuhnya tambang emas ilegal di desa Pulau Baru, Kabupaten Merangin di Jambi pada hari Minggu.
Juru bicara Badan Pencarian dan Penyelamatan Nasional (Basarnas) Jambi, Mujahid, mengatakan tambang emas itu runtuh sekitar 1 malam. waktu setempat mengubur lima penambang ilegal dan satu penduduk setempat.
“Para pekerja berasal dari Jawa Tengah. Satu korban dari desa terdekat datang ke lokasi untuk mencari emas dengan izin dari para pekerja, ”katanya, Senin.
Tim menggali 15 meter ke reruntuhan tambang selama dua hari berturut-turut untuk mencapai tubuh.
Mujahid menambahkan bahwa tanah itu milik warga setempat, yang menyewakan situs itu kepada dua pengusaha, yang diidentifikasi hanya dengan inisial mereka W dan B, untuk dugaan penambangan emas ilegal.
Para penambang memproses bijih emas dengan menggunakan dompeng, sebuah metode yang menggunakan merkuri - bahan kimia yang mengancam kesehatan manusia.
Mereka membuang merkuri di Sungai Masumai di dekatnya, mengubah air menjadi cokelat keruh. Warga dari desa terdekat berhenti menggunakan air dari sungai yang tercemar karena masalah kesehatan.
“Sungai itu mengalir ke kota Jambi. Bayangkan saja masalah kesehatan yang diderita warga Jambi akibat mengonsumsi air sungai yang tercemar dalam beberapa tahun mendatang, ”kata Rudy Syaf, ketua kelompok lingkungan Warsi Komunitas Konservasi Indonesia (KKI Warsi).
Menurut KKI Warsi, kegiatan penambangan ilegal telah terdeteksi di 33.832 hektar di 11 kabupaten di provinsi Jambi. Kabupaten Sarolangun menempati urutan teratas dengan 14.126 ha lahan berubah menjadi tambang ilegal.
Kelompok lingkungan juga mencatat peningkatan besar dalam area penambangan ilegal di Kabupaten Merangin dari 4.556 ha pada 2016 menjadi 12.349 ha pada 2019.
0 comments:
Post a Comment