Liputan terkini-Untuk pertama kalinya di Indonesia, pengadilan telah menghukum seorang penambang ilegal atas berbagai kejahatan dalam upaya menciptakan efek jera untuk mengekang kejahatan lingkungan dan kehutanan. Pengadilan Negeri Koba Kabupaten Bangka Tengah di Kepulauan Bangka Belitung
memutuskan Azeman, 44 tahun, bersalah atas dua tindak pidana penambangan ilegal di kawasan hutan lindung Lubuk Besar di kabupaten tersebut. Majelis hakim yang diketuai Yuliana dan beranggotakan Subroto dan Magdalena Simanungkalit, menyatakan terdakwa bersalah melakukan penambangan di
kawasan hutan tanpa izin dan dengan sengaja menyebabkan kerusakan lingkungan. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mendakwa Azeman berdasarkan Undang-Undang No. 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman
hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar (US $ 681.700). Secara terpisah, Direktorat Jenderal Sumatera Utara mendakwa Azeman berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan
denda Rp 10 miliar. Direktur penegakan hukum pidana kementerian, Yazid Nurhuda, mengatakan majelis hakim telah menghukum Azeman empat tahun enam bulan penjara dan memerintahkannya untuk membayar denda Rp 3 miliar, melebihi tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Yazid
menyatakan penghargaan atas keputusan panel "multidoor", menggambarkannya sebagai "sangat bersejarah", meskipun dia mengatakan pelaku seharusnya dihukum sepenuhnya sesuai hukum. "Pelaku kejahatan semacam itu harus dihukum berat," katanya dalam pernyataan yang dirilis Selasa,
AGEN POKER
menambahkan bahwa penyelidik dan pakar terkait sedang mengumpulkan bukti tentang keterlibatan pihak lain. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian, Rasio Ridho Sani, mengatakan kerusakan lingkungan dan hutan di Kepulauan Bangka Belitung sudah "sangat parah" dan skema
multidoor merupakan terobosan untuk memerangi perusakan lingkungan. “Penegakan hukum pidana berlapis juga perlu diterapkan pada pencucian keuntungan dari penambangan liar,” kata Rasio. “Kami sedang berbicara dengan PPATK [Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan] dan Kejaksaan Agung tentang gugatan perdata terhadap pelaku pertambangan ilegal,” tambahnya.
0 comments:
Post a Comment