Liputan terkini-Aparat menetapkan 29 tersangka anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atas penyerangan di Polsek Ciracas, Jakarta Timur dan perusakan properti umum pada Sabtu pagi. Komandan polisi militer Letjen Dodik Wijonarko mengatakan 29 tentara itu akan ditangkap untuk mempertanggungjawabkan tindakan
mereka. "Status mereka sudah ditingkatkan menjadi tersangka, dan kami telah mengajukan penahanan mereka," kata Dodik dalam jumpa pers, Kamis, seperti dikutip dari Reuters.
Polisi militer memeriksa 51 anggota TNI dari 19 unit sejak Sabtu hingga Rabu pekan lalu. “Kami masih memeriksa [kemungkinan] keterlibatan 21 orang di antaranya, sementara satu sudah dibebaskan karena
hanya sebagai saksi,” kata Dodik. Para tersangka dilaporkan mengakui dalam penyelidikan bahwa mereka telah menyerang kantor polisi dan merusak properti umum, dengan alasan bahwa mereka sangat marah
dengan informasi tentang dugaan serangan terhadap sesama prajurit. Mereka mengatakan seorang anggota TNI, yang diidentifikasi sebagai Prajurit Kedua. MI, pernah dipukuli di Arundina, Ciracas. Polisi Ciracas membantahnya dan mengatakan tentara itu terluka dalam kecelakaan lalu lintas. Prajurit yang tergabung
dalam satuan Direktorat Hukum Angkatan Darat itu kini dirawat di RS Ridwan Meuraksa, Jakarta Timur. Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa telah meminta maaf atas tindakan yang dilakukan oleh anggota militer tersebut. “Kami mohon maaf kepada para korban, dan kami turut berduka atas
kerusakan yang dialami warga sipil dan anggota Polri,” kata Andika dalam jumpa pers, Ahad. “Kami akan memastikan akan menindaklanjuti hal tersebut, termasuk dengan menanggung biaya perawatan rumah sakit dan memberikan ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan oleh pelaku,” tambahnya.
0 comments:
Post a Comment