Friday, August 21, 2020

Polisi menetapkan enam tersangka penggerebekan jaringan prostitusi di Tangerang Selatan


Liputan terkini-Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan perdagangan manusia yang menawarkan jasa prostitusi di ruang Karaoke Eksekutif Venesia BSD, Tangerang Selatan, Banten.

Kami telah menetapkan tiga [tersangka] mucikari dan tiga tersangka pejabat manajemen perusahaan,” direktur kejahatan umum Bareskrim Brigjen. Jenderal Ferdy Sambo mengatakan kepada The Jakarta Post pada hari Jumat.

Polisi juga mengamankan 47 korban, terdiri dari perempuan yang bekerja sebagai nyonya rumah karaoke di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Polisi mengirim perempuan tersebut ke pusat rehabilitasi sosial Watunas Mulya Jata di Jakarta Timur.

Bareskrim sebelumnya menggerebek ruang karaoke pada Kamis karena dicurigai melakukan eksploitasi seksual. Mereka menangkap 13 orang, termasuk tujuh mucikari, tiga pekerja kasir, seorang supervisor, seorang manajer operasional dan seorang manajer umum.

AGEN POKER

Tempat itu diduga menjalankan layanan prostitusi sejak Juni, dengan harga Rp 1,1 juta (US $ 74,69) hingga Rp 1,3 juta.

Dalam penggerebekan, polisi juga menyita barang bukti berupa 14 baju kimono, voucher layanan prostitusi tertanggal 19 Agustus, 12 kotak kondom, dan kuitansi hotel. Mereka juga menyita uang tunai Rp 730 juta yang diduga diperoleh melalui layanan tersebut.

0 comments:

Post a Comment