Friday, August 21, 2020

Narapidana narkoba dikirim ke penjara 'keamanan super maksimum' karena menghasilkan ekstasi di rumah sakit

Liputan terkini-Seorang narapidana narkoba, yang diidentifikasi hanya sebagai AU, 42, akan ditahan di penjara keamanan super maksimum setelah kedapatan sedang memproduksi pil ekstasi di ruang VVIP sebuah rumah sakit swasta di Jakarta Pusat.

Kapolres Jakarta Pusat Kombes. Heru Novianto mengatakan AU adalah seorang narapidana di Rutan Salemba yang telah divonis 15 tahun karena memiliki 15.000 butir ekstasi. Dia hanya melayani dua tahun.

AU sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit atas rujukan dari pusat penahanan karena dia secara teratur mengeluh sakit perut.

Tersangka mendalilkan dia sakit, tapi ternyata dia mengubah [kamar] rumah sakit itu menjadi pabrik. Kami melakukan penyidikan dan menggerebek ruangan VVIP-nya setelah mendapat informasi dari masyarakat, ”kata Heru, Rabu, seperti dikutip Kepolisian Sawah Besar Jakarta Pusat, mengatakan, timnya terlebih dahulu menangkap tersangka lain, MW, 36, yang pernah menjadi kurir AU, dan menemukan 30 pil ekstasi.

Dari interogasi, ternyata MW adalah kurir AU yang sering pergi [ke rumah sakit]. Ada beberapa alat produksi yang mereka pesan secara online, ”Kapolres Sawah Besar Kombes. Eliantoro Jalmaf mengatakan pada hari Kamis.

Di ruang VVIP, polisi menemukan barang bukti berupa pil ekstasi, pewarna, telepon seluler dan alat cetak ekstasi untuk mengubah bubuk menjadi butiran. Tim kami masih menyelidiki untuk mengidentifikasi saluran penjualan [untuk obat-obatan]. Yang jelas sekarang [AU] menjual obat itu seharga Rp 3 juta [US $ 203] per bungkus 60 pil, ”kata Eliantoro.

AGEN POKER

Polisi mengatakan AU telah memperoleh Rp 140 juta dari bisnis tersebut setelah lebih dari dua bulan di rumah sakit.Direktorat Jenderal Pemasyarakatan akan mentransfer AU ke penjara dengan keamanan maksimum Nusakambangan di Jawa Tengah.

Dengan pertimbangan keamanan, AU akan dipindahkan [Kamis] ke sel satu orang dengan pengamanan super maksimum di Lapas Karanganyar Nusakambangan,” kata juru bicara Direktorat Jenderal, Rika Aprianti.

Heru mengatakan polisi akan menyelidiki sejumlah sipir penjara yang bertugas mengawasi AU dan perawat yang mengantarkan makanan dan obat-obatan ke ruang VVIP.AU dan MW telah didakwa dengan beberapa pasal dalam UU Narkotika 2009 dan akan mendapat hukuman 20 tahun penjara jika terbukti bersalah

0 comments:

Post a Comment