Sunday, August 16, 2020

Napoleon Bonaparte di antara dua jenderal polisi yang menjadi tersangka korupsi dalam kasus Djoko Tjandra

Liputan terkini-Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menunjuk dua jenderal polisi, Insp. Jenderal Napoleon Bonaparte dan Brig. Jenderal Prasetyo Utomo, tersangka terbaru terkait terpidana korupsi Djoko Soegiarto Tjandra.

PU [Prasetyo Utomo] dan NB [Napoleon Bonaparte] telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap [dari Djoko Tjandra],” juru bicara Polri Insp. Jenderal Argo Yuwono mengatakan pada hari Jumat seperti dikutip Napoleon sebelumnya dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional 

Polri atas dugaan keterlibatannya dalam pencabutan status red notice Djoko, yang memungkinkan terpidana korupsi untuk bebas masuk ke negara itu meskipun merupakan yang paling dicari. daftar sejak 2009. Kapolri Jenderal Idham Azis juga mencopot Brigjen. Jenderal Nugroho Wibowo dari 

jabatannya sebagai Sekretaris Biro Pusat Nasional (NCB) -Interpol Indonesia terkait pencabutan status red notice. Namun Nugroho belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Sementara itu, Prasetyo yang menjabat sebagai Kepala Biro Pengawas dan Koordinasi Penyidik ​​Pegawai Negeri Sipil telah mengeluarkan surat yang mengizinkan Djoko bepergian ke dalam negeri saat masih dalam pelarian.

AGEN POKER

Polisi telah menyita total US $ 20.000, surat dan beberapa bukti digital dari kedua jenderal tersebut selama penyelidikan.

Bareskrim juga menetapkan Djoko dan pengusaha Tommy Sumardi sebagai tersangka penyuapan dua jenderal polisi itu. Mereka dijerat Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.Setelah bebas 11 tahun, Djoko - terpidana korupsi kasus korupsi Bank Bali tahun 1998 - akhirnya

0 comments:

Post a Comment