Wednesday, July 8, 2020

Kementerian Kesehatan menetapkan pagu harga Rp 150.000 untuk tes cepat COVID-19


Liputan terkini-Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan pengaturan melingkar batas tertinggi harga Rp 150.000 (US $ 10,41) untuk tes cepat COVID-19, setelah banyak keluhan atas tingginya harga tes tersebut.

Surat edaran, tertanggal Senin dan ditandatangani oleh direktur jenderal kementerian untuk layanan kesehatan, Bambang Wibowo, menyatakan bahwa semua fasilitas kesehatan harus mematuhi pagu harga.

Pemerintah perlu melangkah pada masalah harga tes cepat sehingga masyarakat tidak merasa seperti mereka sedang dimanfaatkan untuk keuntungan," kata Bambang dalam surat edaran. Sebelumnya,

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa dia telah meminta Kementerian Keuangan untuk mensubsidi tes cepat bagi para pelancong, terutama pengguna transportasi umum.

AGEN POKER

Orang-orang yang ingin bepergian dengan pesawat terbang dan kereta jarak jauh diharuskan untuk memberikan reaksi rantai polimerase (CORID-19) negatif COVID-atau hasil tes cepat sebelum diizinkan naik.

Kami saat ini meminta Kementerian Keuangan untuk mensubsidi tes cepat bagi mereka yang bepergian secara teratur," katanya awal bulan ini seperti dikutip tes cepat, sementara lebih cepat, kurang akurat daripada tes PCR, dengan kemungkinan tinggi positif palsu maupun palsu. negatif.

0 comments:

Post a Comment