Liputan terkini-Pihak berwenang Indonesia menangkap dua kapal penangkap ikan Tiongkok di lepas pantai Kepulauan Riau pada hari Rabu, menyusul laporan tentang kematian seorang awak kapal Indonesia di salah satu kapal.
Mayat anggota kru, yang diidentifikasi sebagai AH, ditemukan di freezer salah satu kapal, Lu Huang Yuan Yu 117. AH diduga sebagai korban perdagangan manusia.
Kepala Kepolisian Kepulauan Riau Insp. Jenderal Aris Budiman mengatakan pihak berwenang menerima laporan tentang AH dari keluarganya pada 29 Juni. Keluarga AH mengatakan dia bekerja di kapal Lu Huang Yuan Yu 117 dan khawatir bahwa dia mungkin mati karena dia tidak bisa
dihubungi. Kami menerima informasi pagi ini [tentang lokasi kapal], ”kata Aris dalam konferensi pers di Pangkalan Komando Angkatan Laut Batam, Senin. “Setelah itu, kami memulai pengejaran kapal dengan pasukan gabungan yang terdiri dari Angkatan Laut Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,
Penjaga Laut dan Pantai, Badan Keamanan Maritim dan polisi air. Kami berhasil menangkap target beberapa jam setelah itu Lu Huang Yuan Yu 117 dan kapal saudaranya Lu Huang Yuan Yu 118 ditangkap di perairan sekitar Pulau Nipah.
Pihak berwenang menemukan 10 orang Indonesia bekerja di kapal Lu Huang Yuan Yu 117, bersama dengan 15 warga negara Tiongkok dan delapan warga Filipina. Para pejabat juga menyelidiki keterlibatan Lu Huang Yuan Yu 118 dalam masalah ini
AGEN POKER
Aris menambahkan bahwa pihak berwenang sedang menyelidiki korelasi antara insiden tersebut dan kasus serupa lainnya yang melibatkan kapal Tiongkok.
Sementara itu, komandan Pangkalan Laut Tanjung Pinang Cdre. Indarto Budiaro mengatakan, ada kecurigaan kuat bahwa kedua kapal terlibat dalam perdagangan manusia, pencucian uang, dan kekerasan fisik.
Pada bulan Mei, sebuah video muncul di Facebook yang menunjukkan sekelompok pelaut di Lu Qing Yuan Yu 623 melemparkan tubuh seorang pelaut Indonesia ke laut. Sebelum itu, ada kemarahan publik atas kematian empat pelaut Indonesia yang terdaftar di kapal nelayan Cina lainnya.
0 comments:
Post a Comment