Friday, June 19, 2020

KPK mendesak untuk mengambil kasus serangan asam Novel setelah jaksa menuntut hukuman ringan


Liputan terkini-Mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendesak badan antigraft untuk mengambil alih penuntutan terhadap tersangka penyerang penyidik ​​senior Novel Baswedan setelah penuntutan saat ini menuntut hukuman ringan bagi para terdakwa.

Jaksa mencari dua petugas polisi, Kepala Brigjen. Ronny Bugis dan Brig. Rahmat Kadir Mahulette, yang diadili atas dugaan keterlibatannya dalam serangan asam terhadap Novel pada April 2017.

Jaksa penuntut mengatakan para terdakwa “secara tidak sengaja” melemparkan asam sulfat ke wajah penyelidik. Abraham Samad, yang memimpin badan antigraft antara 2011 dan 2015, mengkritik ketua KPK saat ini Firli Bahuri karena pernyataannya baru-baru ini yang mengatakan proses hukum yang sedang berlangsung harus dihormati.

Mantan ketua mengatakan pemimpin KPK harus bertanggung jawab dan bertindak atas kasus ini karena serangan asam itu bukan hanya serangan pribadi terhadap Novel.

Ini adalah serangan terhadap agenda pemberantasan korupsi serta lembaga itu sendiri," kata Abraham dalam sebuah diskusi pada hari Jumat. Dia mendesak komisioner KPK saat ini untuk menekan pemerintah untuk menangani kasus serangan asam lebih serius, mengutip beberapa kejadian mencurigakan selama investigasi. Abraham menunjukkan bahwa polisi membutuhkan waktu tiga tahun untuk menemukan tersangka, meskipun kedua tersangka adalah petugas polisi aktif.


Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Yati Andriyani, yang juga merupakan bagian dari tim hukum Novel, mengatakan para penyelidik belum memanggil tiga tetangga Novel, yang menjadi saksi kunci dalam kasus ini.

Mereka mengatakan telah menyaksikan orang-orang menyiapkan cairan sebelum melemparkannya ke Novel dan mencari di sekitar rumah Novel sebelum serangan itu.

0 comments:

Post a Comment