Thursday, February 27, 2020
Home »
agen bandar QQ.capsasusun
,
agen bandarQ.agen bola.agent sakong
,
agen domino
,
agen poker
» Penyelundup narkoba Thailand menghindari hukuman mati di Bali
Penyelundup narkoba Thailand menghindari hukuman mati di Bali
Liputan terkini-Dua wanita Thailand yang dihukum karena menyelundupkan sabu-sabu ke Bali telah lolos dari hukuman mati di pulau liburan Indonesia setelah pengadilan menghukum mereka 16 tahun penjara.
Pengadilan distrik di ibukota Bali, Denpasar, mengatakan Kasarin Khamkhao dan Sanicha Maneetes - seorang petugas kebersihan dan operator sebuah toko penyewaan sepeda motor di Thailand - telah menunjukkan penyesalan atas kejahatan mereka dan pantas mendapatkan keringanan hukuman.
Putusan Rabu datang empat bulan setelah pasangan itu ditangkap oleh pejabat bandara mencurigakan yang menemukan hampir satu kilogram metamfetamin tersembunyi di bawah pakaian mereka setelah tiba dalam penerbangan dari Bangkok.
Indonesia yang mayoritas Muslim memiliki beberapa undang-undang narkoba yang paling keras di dunia, termasuk hukuman mati bagi para pedagang manusia.
Pada saat penangkapan Oktober mereka, polisi mengatakan para wanita Thailand dapat menghadapi regu tembak jika terbukti bersalah.
Jaksa penuntut, yang menuntut hukuman penjara 19 tahun, mengatakan Rabu mereka dapat mengajukan banding terhadap hukuman yang lebih ringan dari yang diminta.
Kedua warga Thailand itu juga harus membayar 1,0 miliar rupiah (US $ 72.000) masing-masing dalam denda atau memiliki tiga bulan lagi untuk dijatuhi hukuman, kata pengadilan.
Indonesia telah memperlambat laju eksekusi dalam beberapa tahun terakhir meskipun ada dukungan publik luas untuk hukuman tersebut.
Seorang penyelundup obat bius Perancis secara singkat tentang hukuman mati melihat hukumannya dikurangi menjadi 19 tahun di banding.
Sementara hukuman mati sering dikurangi menjadi hukuman penjara yang lama, Indonesia telah mengeksekusi warga negara asing di masa lalu, termasuk dua dalang Australia dari geng heroin Bali Nine yang ditembak pada tahun 2015.
0 comments:
Post a Comment