Thursday, December 26, 2019
Home »
agen bandar QQ.capsasusun
,
agen bandarQ.agen bola.agent sakong
,
agen domino
,
agen poker
» Ratna Sarumpaet diberikan pembebasan bersyarat setelah menjalani 15 bulan penjara karena menyebarkan tipuan
Ratna Sarumpaet diberikan pembebasan bersyarat setelah menjalani 15 bulan penjara karena menyebarkan tipuan
Liputan terkini-Aktris sekaligus aktivis politik Ratna Sarumpaet, yang dijatuhi hukuman penjara dua tahun pada bulan Juli karena menyebarkan kebohongan, dibebaskan dari penjara pada hari Kamis setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.
Pengacara Ratna, Desmihardi, mengatakan dia dibebaskan setelah menjalani hukuman penjara 24 bulan selama 15 bulan, termasuk waktu yang dia habiskan di tahanan setelah penangkapannya pada Oktober tahun lalu.
“Dia dibebaskan setelah permintaan pembebasan bersyaratnya dikabulkan. Selain itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga memberikan remisi untuk Idul Fitri dan 17 Agustus [Hari Kemerdekaan], ”kata Desmihardi seperti dikutip oleh kompas.com, Kamis.
Ratna, mantan anggota tim kampanye yang kehilangan kandidat presiden Prabowo Subianto, menjadi berita utama pada September tahun lalu setelah mengklaim bahwa ia telah diserang oleh sekelompok pria di sebuah bandara di Bandung, Jawa Barat.
Dia menyarankan bahwa serangan itu terkait dengan kampanye politiknya atas nama Prabowo, yang saat ini menjabat sebagai menteri pertahanan.
Setelah menyelidiki klaimnya, polisi menangkap Ratna pada 4 Oktober di Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten.
Polisi menemukan bahwa wajahnya yang sebelumnya bengkak - terlihat di foto yang membuat putaran di media sosial - adalah hasil dari operasi kosmetik. Ratna sendiri kemudian mengakui bahwa tidak ada serangan dan bahwa dia memang menjalani operasi.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukumnya dua tahun penjara pada 11 Juli setelah mendapati dirinya bersalah karena melanggar Pasal 14 KUHP tentang tipuan dan menyesatkan publik. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan penuntut enam tahun penjara
0 comments:
Post a Comment