Friday, November 22, 2019

Terlilit hutang dengan renternir pasutri nekat edarkan uang palsu


Liputan Terkini Kepolisian Daerah Kulonprogo berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di wilayah perbatasan DIY dan Jawa Tengah. Dua pelaku diamankan, KN (47) dan SN (27) warga Jepara, Jawa Tengah, yang merupakan suami-istri.

Kepala Polisi Kulonprogo, AKBP Anggara Nasution mengatakan para pemain KN mengedarkan uang dengan membeli barang dagangan di Pasar Jagalan, Kalibawang, Kulonprogo. Tetapi ketika membeli pisang, pedagang tahu itu. Kintak, bersama para pedagang dan penduduk, mengejar tersangka yang mencoba melarikan diri ke dalam mobil.

Di dalam mobil ada istrinya yang menunggu, penghuni emosional akhirnya melampiaskan kemarahan mereka dengan menganiaya KN. Bahkan mobil sewaan Toyota Sienta dengan plat sementara yang disewa oleh pelaku tidak luput dari amarah warga. Untungnya aksi warga tidak



                                          AGEN DOMINO 




berlangsung lama, karena petugas dari Kantor Polisi Kalibawang segera datang dan mengamankan pelaku. Ternyata di mobil ada SN istrinya yang menunggu di dalam. Bahkan dari dalam mobil ini, petugas menemukan ratusan tagihan palsu, bukan ratusan tagihan.

"Keduanya mencoba membuang barang bukti, tetapi kami berhasil mengamankan 267 lembar uang kertas palsu dalam jumlah ribuan," jelas Anggara.

Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya adalah 267 uang kertas palsu, ratusan ribu koin nyata yang merupakan uang receh, pisang dan keranjang ikan yang telah dibeli dengan uang palsu.

Saat ini polisi masih mengembangkan kasus ini. Uang itu diperoleh oleh tersangka dari seseorang di Batam, Jawa Tengah dengan menukar uang sungguhan. 300 uang kertas palsu sebanyak seratus ribu lembar ditukar dengan uang nyata Rp2 juta.






"Modusnya adalah dia membeli dengan uang palsu untuk mendapatkan uang kembalian nyata," jelasnya.

Sementara itu, tersangka KN mengaku mengaku mengedarkan uang palsu karena terlilit utang. Dia memiliki utang Rp100 juta dari rentenir yang terus mengejarnya ke rumah.

"Saya berhutang dan terus dikejar oleh rentenir," jelasnya.

Sebagai hasil dari tindakannya, kedua pelaku akan dituntut dengan UU 7 tahun 2011 tentang mata uang. Ancaman hukuman bisa mencapai 12 tahun penjara.

0 comments:

Post a Comment