Saturday, November 23, 2019

Nekat jualan elpiji bersubsidi, kios ini dirazia polisi


Liputan TerkiniPolisi Provinsi Banten menyita ratusan tabung LPG bersubsidi tiga kilogram di kios Jalan Soekarno-Hatta Baypas di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, karena tidak memiliki izin resmi.

Kami menyita tabung gas bersubsidi setelah laporan warga mengalami kelangkaan LPG bersubsidi di pasar," kata Kepala Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Komisaris Polisi Edy Sumardi saat dihubungi di Lebak, Jumat.
Diperkirakan tabung gas sitaan sekitar 552 silinder dari wilayah Tangerang dan Bogor.


                                                   AGEN DOMINO


Silinder LPG tiga kilogram berlabel coklat dan diganti dengan label hitam.
Sebab, label hitam itu dari zona Kabupaten Lebak dengan harga Rp22.000 / tabung.
Tabung gas LPG di Kios AN rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Lebak, katanya.
Keberhasilan penyitaan tiga kilogram LPG adalah untuk melindungi masyarakat, yang sering terjadi di pasar.

Penyitaan tiga kilogram LPG juga menemukan pelanggaran dan penyimpangan penjualan karena mereka tidak memiliki izin resmi.
Kami menduga bahwa tabung LPG tiga kilogram di kios AN dipastikan tercampur," jelasnya.




Menurutnya, petugas kepolisian di lapangan sedang menyelidiki penyitaan LPG bersubsidi.
Pemilik kios, katanya, bertanggung jawab atas tindak pidana perlindungan konsumen dan minyak dan gas sesuai dengan UU RI No. 8 tahun 1999 dan / atau UU RI No. 22 tahun 2001, pasal 53.

Di mana setiap orang yang menjalankan bisnis transportasi, penyimpanan, dan komersial diharuskan untuk memiliki izin dari pemerintah.

Saat ini, katanya, petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi yang mengetahui keberadaan tabung LPG bersubsidi.

Tiga saksi itu terdiri dari seorang sopir, pembeli dan istri penjual,

0 comments:

Post a Comment