Sunday, November 24, 2019

Keenakan Pesta Sabu, 3 Budak Narkotika Diamankan Petugas Polsek Semampir Surabaya


Liputan terkini-Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Antonius Agus Rahmanto mengatakan Investigasi Kriminal Polisi Semampir telah mengamankan tiga budak narkoba. Yang menarik adalah ketiganya memiliki peran yang berbeda, seperti satu sebagai kota dan dua orang sebagai kurir dan pedagang.

Tiga tersangka termasuk Sukarno (37), warga Jalan Jatisrono Gg. VII, Semampir, Surabaya, sebagai kota. Dan Lukman (32) warga Jalan Bulak Bnateng Lor Gg. Bhineka 5, Surabaya dan M. Fauzi (31) dari Desa Sumber Suko, Kabupaten Gempol, Pasuruan, keduanya adalah kurir dan pedagang.

             AGEN POKER TERBAIK 


Ketika ditangkap oleh anggota, ketiganya mengadakan pesta metamfetamin di daerah Semampir," katanya di Markas Besar Kepolisian Pelabuhan Tanjung Perak di Surabaya, Sabtu (23/11/2019).





Agus mengatakan bahwa dari penangkapan mereka berdua bukti metamfetamin diamankan dengan bobot yang berbeda. "Kami juga mengamankan satu set alat perhitungan yang masih memiliki 1,92


gram sisa met, 1 klip plastik besar berisi 13 (tiga belas) 6,95 kantong shabu plastik kecil. Gram dan pembungkusnya. Pemantik gas warna putih, listrik warna biru dan putih timbangan, 45 klip plastik kosong, dan uang tunai dalam jumlah Rp 61.000, "jelasnya.
Sementara itu, untuk memperhitungkan tindakan ketiganya, penyidik ​​akan menjerat ketiganya dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

0 comments:

Post a Comment