Friday, November 29, 2019

Distributor Warga Tiongkok Setengah Juta Pil Setan di Jakarta Lolos dari Hukuman Mati

Liputan terkini-Warga negara Tiongkok Yeung Man Fung (25) lolos dari hukuman mati. Faktanya, Fung terbukti melakukan kejahatan menyebarkan setengah juta pil ekstasi di Jakarta.

Kasusnya bermula ketika Fung berkenalan dengan Siang She Yie di Hong Kong pada September 2015. Yie meminta Fung untuk mengendalikan bisnis narkoba di Jakarta dengan penghasilan yang fantastis. Fung menerima tawaran itu.

Fung kemudian terbang ke Jakarta pada 8 September 2015. Yie membeli tiket. Sesampainya di Jakarta, Fung melaju ke Kemayoran, Jakarta Pusat. Semua gerakan Fung dikendalikan oleh telepon. Di Jakarta, Fung menyewa dua unit di dua apartemen dan membuka 2 kamar di 2 hotel. Lagi-lagi itu atas perintah Yie. Setiap pesanan Yie diikuti oleh transfer uang ke akun Fung. Dari Rp 1,5 juta hingga puluhan juta rupiah. Penyelidik bertanya, apartemen dan kamar hotel digunakan sebagai persinggahan untuk berbagai obat-obatan terlarang. Bagaimana sesama sindikat dapat mengambil tetapi tidak bertatap muka? Kunci kamar ditempatkan di tempat yang dijanjikan seperti di toilet umum di hotel / apartemen. Kurir yang cukup banyak diminta untuk mengirim pesan teks ke lokasi kunci dan mengambil pil iblis.





Gerakan Fung tercium oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya. Fung digeledah pada 14 September 2015. Dari salah satu kamar yang disewa Fung, ada 520 ribu pelet ekstasi. Fung akhirnya duduk di kursi penjara, jaksa menuntut Fung dihukum mati. Namun gugatan itu dimentahkan oleh hakim. Pada 8 Juni 2016, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Fung.

Tidak diterima, Fung memohon. Fung termasuk bukti dari surat dari kepolisian Hong Kong, semacam Sertifikat Registrasi Kepolisian (SKCK) yang menjelaskan bahwa Fung tidak pernah berurusan dengan kepolisian Hong Kong. Namun surat itu ditolak oleh panel banding.

"Karena itu menjatuhkan kejahatan pada Tergugat adalah hukuman seumur hidup," kata panel banding seperti yang dilaporkan oleh situs web Mahkamah Agung, Jumat (28/11/2019).

Duduk sebagai ketua majelis Elang Prakoso Wibowo dengan anggota Daniel Dalle Pairunan dan Achmad Subaidi. Fung dihukum karena tindakan Fung dapat merusak kesehatan dan mental orang Indonesia. Selain itu ada sangat banyak.

"Terdakwa tidak merasa bersalah,

0 comments:

Post a Comment