Saturday, November 30, 2019

Bawa Uang Rp 194,5 Juta, Pengemis Tajir Ini Dibawa ke Panti Sosial


Liputan terkin-Mukhlis (66) seorang pengemis yang membawa Rp. 194,5 juta diamankan oleh Dinas Sosial Jakarta. Mukhlis dibawa oleh Dinsos ke Lembaga Sosial untuk diamankan dan diinterogasi.

Orang yang bersangkutan saat ini berada di Panti Jompo Insan Bangun Daya 1 di Kedoya, Jakarta Barat," kata Kepala Urusan Sosial DKI Jakarta Irmansyah kepada wartawan, Sabtu (30/11/2019). Kepala Gedung Insan Bangun Daya 1, Mayudi, mengatakan Muhklis telah diamankan di lembaga itu sejak ditangkap oleh petugas P3S di dekat Pasar Kebayoran Lama pada Jumat 29 November 2019 di pagi hari. Masyudi mengatakan bahwa Mukhlis ditanyai tentang Rp. 194,5 juta yang dibawanya.

Masyudi menjelaskan bahwa Mukhlis juga telah ditangkap di lokasi yang sama pada 2016. Ketika dia ditangkap, dia membawa Rp 90 juta.



"Pada Oktober 2016, dia ketahuan membawa Rp. 90 juta jika saya tidak salah, di lokasi yang sama, itu adalah hasil dari pengemis juga, Yudi mengatakan bahwa uang yang diamankan saat penangkapan kemarin (29/11) adalah diduga hasil Mukhlis mengemis dari 2016 hingga 2019 Meski begitu saat ini masih melakukan interogasi terhadap Mukhlis.

"Kalau dihitung memang memang lebih dari 2 tahun mengemis, ya, dengan nilai total seperti itu. Rupanya karena kita menilai, kita tanya, Rp 90 juta itu bagian dari uang 194,5 juta," katanya.

Sebelumnya, Sudin Sosial Jakarta Selatan. (Jakarta Selatan) mendapatkan pengemis kaya bernama Muklis (65) yang membawa Rp194,5 juta di Kebayoran Lama. Pengemis itu juga dikatakan telah diamankan pada tahun 2017.

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Irmansyah mengatakan, Sudin Sosial Jakarta Selatan. Petugas mengikuti Mukhlis ketika dia memasuki bank. Kemudian, setelah meninggalkan bank, pengemis itu langsung diamankan oleh petugas.

"Ya benar, itu Rp. 194,5 juta, itu benar, jadi ketika dia melakukan penjangkauan oleh Sudin Sosial Jakarta Selatan., Dia sudah diikuti oleh pengemis, kemudian dia pergi ke bank lagiAGEN POKER

0 comments:

Post a Comment