Liputan terkini-Lebih dari 33 juta rumah, bisnis, dan layanan publik Indonesia bersiap untuk melihat tagihan listrik bulanan yang lebih rendah hingga Desember karena pemerintah menyuntikkan Rp 15,4 triliun ($ 1,05 miliar) ke dalam tiga skema bantuan listrik dalam upayanya untuk mempercepat pemulihan ekonomi yang dilanda pandemi. .
Pendanaan, bagian dari penanggulangan COVID-19, akan dialokasikan selain Rp 54,79 triliun yang disisihkan untuk subsidi listrik tahunan, kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Rida Mulyana, Selasa.
Dengan mensubsidi biaya listrik, diharapkan dapat membebaskan likuiditas pelanggan sekitar Rp 15,4 triliun, yang diharapkan pemerintah dapat meningkatkan pengeluaran rumah tangga dan membantu bisnis menghindari kebangkrutan.
Kami berharap angka-angka [subsidi] ini akan turun, yang berarti kegiatan bisnis dapat dilanjutkan,” kata Rida kepada wartawan dalam sebuah briefing. “Dan kita dapat mengalihkan dana negara yang terbatas untuk kebutuhan lain.”
Ketiga skema bantuan listrik tersebut merupakan bagian dari paket stimulus COVID-19 pemerintah senilai Rp 695,2 triliun yang bertujuan untuk mendorong perekonomian Indonesia yang dilanda virus corona dan mempertahankan tingkat lapangan kerja.
AGEN POKER
Indonesia mencatat penurunan PDB pertama dalam dua dekade dengan ekonomi menyusut 5,32 persen pada kuartal kedua tahun ini, karena semua komponen kegiatan ekonomi menurun.
Perekonomian diperkirakan akan berkontraksi 0,4 persen tahun ini atau tumbuh hanya 1 persen. Skema bantuan listrik pertama, diumumkan pada bulan April, memangkas tagihan listrik untuk rumah tangga termiskin di Indonesia di tengah pembatasan sosial skala besar (PSBB) yang menghentikan kegiatan ekonomi.
Skema kedua diperkenalkan pada Mei, dengan pemerintah mengumumkan akan membebaskan tagihan untuk bisnis skala kecil, yang mempekerjakan sebagian besar tenaga kerja negara. Sementara itu, skema terbaru menghapus biaya listrik minimum bulanan untuk semua bisnis dan layanan publik lainnya.










0 comments:
Post a Comment