Friday, August 7, 2020

Lebih banyak anggota Jamaat Tabligh Indonesia didenda di India karena visa, pelanggaran karantina

Liputan terkini-Pengadilan di India telah memutuskan ratusan anggota gerakan misionaris Islam Tablighi Jamaat Indonesia bersalah karena melanggar peraturan karantina visa dan COVID-19.

Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi mengatakan sebanyak 431 WNI telah menerima putusan pengadilan hingga Jumat. Mereka diharuskan membayar denda mulai dari 5.000 rupee India (US $ 67) hingga 10.000 rupee.

Ke 431 WNI tersebut akan mendapat bantuan untuk mendapatkan izin dari Kementerian Luar Negeri India serta izin keluar imigrasi sebagai syarat untuk kembali ke Indonesia,” kata Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi dalam jumpa pers, Jumat.

Lebih dari 400 orang Indonesia telah diadili sepanjang Juli karena diduga melanggar kebijakan imigrasi dan karantina di negara Asia Selatan tersebut. Mereka terdampar di India setelah menghadiri pertemuan Jemaat Tabligh di ibu kota New Delhi. Selama persidangan, sebagian besar terdakwa mengaku melakukan pelanggaran tetapi mengatakan kepada pengadilan bahwa mereka tidak pernah bermaksud untuk melanggar hukum.

AGEN POKER

Retno menambahkan bahwa lima WNI telah mengaku tidak bersalah sehingga persidangan mereka dilanjutkan. Kedutaan Besar Indonesia akan terus memberikan bantuan hukum.Selain itu, 286 anggota kelompok misionaris Indonesia sedang menjalani proses hukum di luar Delhi.

Menurut Kementerian Luar Negeri, 751 warga negara Indonesia menghadiri pertemuan tersebut, 50 di antaranya telah dipulangkan ke Indonesia.Pemerintah melalui perwakilannya di India terus mengupayakan pemulangan 701 WNI lainnya,” kata Retno.

0 comments:

Post a Comment