Saturday, August 1, 2020
Home »
agen bandar QQ.capsasusun
,
agen bandarQ.agen bola.agent sakong
,
Agen Bola
,
Agen Bola Terpercaya
,
agen domino
,
Agen Kasino
,
agen poker
,
Agen Sbobet
,
Taruhan Bola
,
Taruhan Online Indonesia
» KPK menangkap 11 mantan anggota dewan Sumut karena dugaan suap yang melibatkan mantan gubernur
KPK menangkap 11 mantan anggota dewan Sumut karena dugaan suap yang melibatkan mantan gubernur
Liputan terkini-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap 11 mantan anggota Dewan Legislatif Daerah Sumatera Utara (DPRD) karena dituduh menerima suap dari mantan gubernur provinsi tersebut, terpidana korupsi Gatot Pujo Nugroho.
Wakil ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan 11 tersangka akan ditahan selama 20 hari dari Rabu hingga 10 Agustus. Setelah penyelidikan awal, KPK telah menangkap 11 mantan anggota dewan Sumatera Utara selama masa dewan 2009-2014 dan 2014 hingga 2019," kata Nurul dalam konferensi pers online pada hari Rabu.
Ke-11 tersangka tersebut adalah Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaludin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik.
Mereka diperkirakan akan ditahan di dua pusat penahanan terpisah di Polisi Militer Jakarta (Pomdam Jaya) Guntur Jaya di Jakarta Selatan dan gedung Merah Putih KPK, juga di Jakarta Selatan.
Pada bulan Januari, KPK menyebutkan 14 tersangka dalam kasus suap, termasuk para tahanan. Namun, tiga tersangka lainnya, Nurhasanah, Ahmad Hosein Hutagalung, dan Mulyani, gagal menghadiri pemeriksaan KPK. Nurul menuduh 14 tersangka telah menerima suap dari Gatot untuk memperlancar pembahasan anggaran provinsi dan membatalkan permohonan interpelasi mereka terhadap mantan gubernur pada 2015.
Interpelasi adalah hak anggota dewan untuk meminta informasi administrasi daerah mengenai kebijakan pemerintah strategis yang secara luas mempengaruhi rakyat.
Pada 2017, Gatot dijatuhi hukuman penjara empat tahun dan didenda Rp 250 juta karena membayar suap Rp 61,8 miliar (US $ 4,23 juta) dalam bentuk suap kepada anggota dewan setempat. Itu adalah hukuman ketiga Gatot, dijatuhkan saat dia menjalani waktu untuk dua hukuman yang diterimanya pada 2016.
Dia dijatuhi hukuman penjara selama dua setengah tahun karena menyuap tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, sebuah kasus yang juga menemui pengacaranya pada saat itu, OC Kaligis terkemuka, dihukum. Hukuman kedua memberinya enam tahun penjara karena perannya dalam penyalahgunaan dana bantuan sosial.
Setelah penangkapan Gatot, KPK menahan 50 anggota dewan di Sumatra Utara untuk periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Mereka saat ini menjalani hukuman setelah menerima empat hingga enam tahun penjara dari Pengadilan Tipikor Medan.










0 comments:
Post a Comment