Liputan terkini-Kementerian Pertanian akan merevisi keputusan menteri tahun 2020 yang mencantumkan ganja sebagai tanaman obat di bawah pengawasan kementerian. Ditandatangani pada 3 Februari, keputusan tersebut
memasukkan ganja (Cannabis sativa) sebagai salah satu dari 66 tanaman obat yang produksinya di bawah pengawasan direktorat jenderal hortikultura kementerian.Kementerian menanggapi bahwa akan merevisi
peraturan tersebut karena komitmen Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo untuk "memberantas penyalahgunaan narkoba". Peraturan tersebut akan segera direvisi, setelah kita berkoordinasi dengan
Badan Narkotika Nasional [BNN], Kementerian Kesehatan, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia [LIPI], ”kata Direktur Tumbuhan dan Obat Kemenkes, Tommy Nugraha, dalam keterangannya, Sabtu. Dia
menambahkan, ganja telah terdaftar sebagai tanaman obat sejak 2006 karena kementerian ingin membantu petani ganja beralih ke tanaman lain. “Masuknya ganja dalam daftar tumbuhan obat berarti hanya bisa
digunakan untuk penelitian, sebagaimana diatur dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 13/2020 tentang hortikultura. Saat ini kami tidak mendata petani ganja legal di Indonesia, ”tambah Tommy. Ganja ilegal di Indonesia. UU Narkotika 2009 memasukkan tumbuhan sebagai narkotika tipe-1, bersama dengan opium
dan kokain, yang berarti dilarang untuk penggunaan rekreasi dan pengobatan. Penegakan anti-ganja yang ketat di negara itu telah mengakibatkan penangkapan beberapa orang, termasukDia ditangkap karena diduga menggunakan mariyuana, yang katanya meredakan rasa sakit akibat penyakit sumsum tulang
AGEN POKER
belakang. Pengadilan kemudian menyatakan dia bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara. Berbagai penelitian menunjukkan keefektifan cannabidiol (CBD), salah satu bahan aktif tanaman, sebagai
obat.menulis bahwa CBD dapat digunakan untuk mengobati nyeri, epilepsi, kejang, kecemasan, dan insomnia. LGN telah mendorong revisi UU Narkotika dan legalisasi ganja untuk penggunaan obat sejak 2010.
0 comments:
Post a Comment