Saturday, August 1, 2020
Home »
agen bandar QQ.capsasusun
,
agen bandarQ.agen bola.agent sakong
,
Agen Bola
,
Agen Bola Terpercaya
,
agen domino
,
Agen Kasino
,
agen poker
,
Agen Sbobet
,
Taruhan Bola
,
Taruhan Online Indonesia
» BIN menepis panggilan untuk evaluasi setelah gagal mendeteksi Djoko Tjandra
BIN menepis panggilan untuk evaluasi setelah gagal mendeteksi Djoko Tjandra
Liputan terkini-Aktivis ICW Kurnia Ramadhana mengatakan Budi telah gagal mendeteksi dan menangkap Djoko Tjandra, seorang terpidana dalam kasus korupsi Bank Bali yang terkenal, setelah ia diduga memasuki negara itu tanpa terdeteksi untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali hukumannya atas tuduhan korupsi pada awal Juni. . Djoko melarikan diri ke Papua Nugini pada tahun 2009 untuk menghindari hukumannya.
Polisi Nasional membawa pulang buron pada hari Kamis melalui operasi bersama polisi Indonesia dan Malaysia. Presiden harus segera mengevaluasi kinerja kepala BIN, Budi Gunawan, karena ia terbukti gagal mendeteksi buron korupsi, Djoko Tjandra, yang memungkinkannya melakukan perjalanan di Indonesia dengan mudah, ”tulis Kurnia dalam sebuah pernyataan belum lama ini.
Kembalinya Djoko secara diam-diam menimbulkan kecaman luas terhadap birokrasi Indonesia. Djoko dilaporkan dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali kasus ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memperoleh kartu identitas elektronik dan paspor baru dan mencabut pemberitahuan interpol merahnya.
Kurnia mencatat bahwa sebelum Budi mengambil alih posisinya saat ini di tahun 2017, BIN telah berhasil membawa pulang dua buron korupsi dari luar negeri.
Yang pertama adalah Totok Ari Prabowo, mantan bupati Temanggung, Jawa Tengah, yang dihukum karena menggelapkan dana bantuan pendidikan. Dia melarikan diri ke Kamboja pada tahun 2011 dan ditangkap oleh BIN pada tahun 2015. Yang kedua adalah Samadikun Hartono, yang dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dana talangan BLBI. Dia melarikan diri ke Tiongkok dan ditangkap pada tahun 2016.
Kurnia mengatakan BIN memiliki tanggung jawab untuk menangkap narapidana korupsi yang lolos karena UU Intelijen 2011 memberi organisasi tersebut mandat lembaga tersebut untuk mengejar ancaman terhadap perekonomian negara.
"Oleh karena itu, kami menyimpulkan bahwa pencarian dan sirkulasi informasi dari BIN belum menunjukkan hasil yang optimal," tambahnya.
Menanggapi keluhan ICW, wakil kepala komunikasi dan informasi BIN Wawan Hari Purwanto mengatakan badan intelijen itu bukan badan penegak hukum dan bahwa posisinya di bawah presiden mengharuskannya untuk melapor langsung kepadanya, bukan kepada publik.
“Menurut pasal 30 UU No. 17/2011 tentang intelijen negara, BIN tidak memiliki wewenang untuk melakukan penangkapan di rumah atau di luar negeri. BIN bukan lembaga penegak hukum, dan [tugasnya] adalah memberikan masukan strategis terkait keamanan negara kepada presiden, ”kata Wawan dalam sebuah pernyataan kepada










0 comments:
Post a Comment