Liputan terkini-Dalam sebuah surat tertanggal 19 Juni sebagai hak rumah sakit untuk menjawab Post tersebut, presiden direktur rumah sakit, Mochammad Syafak Hanung, mengatakan telah membayar bonus Idul Fitri pada 15 Mei untuk pegawai negeri dan kandidat pegawai negeri dan pada 18 Mei untuk staf tetap di bawah otoritas manajemen (BLU) dan pekerja sementara.
Pembayaran tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24/2020 tentang bonus Idul Fitri untuk pegawai negeri dan jenis pekerja pemerintah lainnya.
Mochammad menjelaskan bahwa rumah sakit telah membayar bonus kepada pegawai negeri, dengan pembayaran bersumber dari anggaran negara (APBN). Bonus terdiri dari gaji pokok, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan lainnya. Beberapa pegawai negeri sipil dalam masa percobaan menerima 80 persen dari gaji pokok.
Rumah sakit juga telah membayar bonus kepada staf tetap non-PNS, staf tetap di bawah BLU dan karyawan tidak tetap, dengan anggaran bersumber dari pendapatan rumah sakit.
AGEN POKER
Pembayaran, katanya, terdiri dari gaji pokok dan tunjangan fungsional atau umum. Tidak benar bahwa rumah sakit telah memotong gaji dan / atau bonus Idul Fitri 2020 dari semua karyawan," katanya.
Post sebelumnya melaporkan bahwa Ratna, bukan nama sebenarnya, seorang perawat berbasis kontrak di rumah sakit, dan rekan-rekannya yang merawat pasien COVID-19 telah mengalami pemotongan bonus.
0 comments:
Post a Comment