Wednesday, February 12, 2020

Tiga perwira TNI dipecat, dihukum penjara karena menjual amunisi kepada kelompok bersenjata Papua


Liputan terkini-Tiga personil Militer Indonesia (TNI) telah diberhentikan secara tidak hormat dan dijatuhi hukuman penjara setelah pengadilan militer mendapati mereka bersalah karena memasok ribuan butir amunisi kepada kelompok pemberontak bersenjata di Papua.

Tiga personil TNI, yang sebelumnya ditempatkan di Timika, muncul di hadapan pengadilan militer yang dipimpin oleh Letnan Kolonel M. Idris di Jayapura pada Selasa sore, seperti dilaporkan oleh kantor berita Antara.

Pengadilan militer mendapati mereka bersalah karena menjual ribuan amunisi kepada kelompok pemberontak bersenjata - yang secara luas disebut sebagai "kelompok penjahat bersenjata" oleh pihak berwenang - di wilayah tersebut.

Sersan Kedua. Wahyu Insyafandi, yang telah dipecat dari tugasnya, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan. Sementara itu, sesama terdakwa Second Pvt. Okto PR Maure dan Second Pvt. Elias KS Waromi dihukum masing-masing 10 tahun penjara dan dua setengah tahun penjara.


Sebelumnya, personel militer dan polisi gabungan yang dikelompokkan di bawah satuan tugas Nemangkawi menggagalkan upaya untuk menjual 600 butir amunisi ilegal yang terjadi di depan sebuah department store di Timika pada 24 Juli tahun lalu.

Amunisi itu dilaporkan direncanakan akan dipasok ke kelompok pemberontak bersenjata di Papua.

Provinsi yang bergolak telah menjadi sarang separatisme selama bertahun-tahun dan kelompok-kelompok bersenjata, yang menurut pihak berwenang beroperasi di beberapa kabupaten Papua, sering dilaporkan berada di balik berbagai kasus kekerasan di wilayah tersebut.






0 comments:

Post a Comment