Sunday, February 23, 2020

KPK menghentikan 36 penyelidikan di tengah menurunnya kepercayaan publik


Liputan terkini-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengkonfirmasi bahwa mereka telah menghentikan investigasi awal untuk 36 kasus, meningkatkan skeptisisme atas kinerja agen anti-korupsi terkemuka di negara itu di bawah kepemimpinannya yang baru.

Juru bicara pelaksana KPK Ali Fikri mengatakan badan antigraft telah mempertimbangkan "dengan hati-hati dan bertanggung jawab" sebelum membuat keputusan.

"Beberapa kasus telah dikerjakan sejak 2011. Mereka juga tidak memenuhi persyaratan untuk diproses lebih lanjut, seperti kurangnya bukti awal, tidak diidentifikasi sebagai tindakan korupsi dan alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Ali dalam sebuah pernyataan pada hari Kamis.

Dia menambahkan bahwa kasus-kasus yang diberhentikan cukup beragam, yaitu tuduhan korupsi yang diajukan terhadap kepala daerah, eksekutif badan usaha milik negara (BUMN), pejabat penegak hukum, pejabat tinggi kementerian dan badan negara lainnya, serta anggota badan legislatif.

Namun, juru bicara itu mengatakan bahwa penghentian seperti itu tidak biasa karena badan antigraft telah mengakhiri ratusan kasus sejak didirikan.

"Dalam lima tahun terakhir, KPK telah menghentikan investigasi 162 kasus," kata Ali. Selama penyelidikan pendahuluan, para penyidik ​​KPK ditugaskan untuk menentukan apakah suatu kasus melibatkan tindakan korupsi. Mereka juga diharuskan untuk mengumpulkan bukti yang cukup dan kuat sebelum memutuskan apakah akan melanjutkan penyelidikan atau menyebutkan tersangka korupsi dalam kasus tersebut. Kalau tidak, penyelidikan harus dihentikan.

Pasal 40 UU No. 30/2002 tentang KPK melarang badan antikorupsi menghentikan kasus di tahap investigasi atau penuntutan; mendorong para penyelidik untuk memastikan bahwa semua kasus pada tahap awal memiliki bukti kuat.

Namun ketentuan tersebut telah direvisi dalam UU KPK 2019, yang memungkinkan badan antigraft untuk mengakhiri investigasi dan penuntutan kasus korupsi jika mereka belum selesai dalam waktu dua tahun. Penyelidik kami masih harus menangani kasus korupsi dengan hati-hati," kata Ali.


Indonesia Corruption Watch (ICW) telah mengutuk penghentian investigasi, meragukan apakah badan anti-korupsi telah melakukan pemutaran kasus untuk setiap kasus sebelum akhirnya memutuskan untuk menghentikannya.

"Para pemimpin KPK tidak boleh terjebak dalam penyalahgunaan kekuasaan dalam memutuskan penghentian penyelidikan karena kasus-kasus tersebut diduga melibatkan orang-orang penting, seperti para pemimpin daerah, penegak hukum dan anggota legislatif," kata aktivis ICW Wana Alamsyah dalam sebuah pernyataan, Kamis.

"Selain itu, ketua KPK adalah seorang perwira polisi yang aktif, sehingga dikhawatirkan telah terjadi konflik kepentingan," ia melanjutkan dengan mengatakan, merujuk pada ketua badan antigraft saat ini, Firli Bahuri, seorang jenderal polisi bintang tiga.





0 comments:

Post a Comment