Thursday, February 20, 2020

Facebook memblokir halaman anti-pemerintah Singapura, mengecam hukum informasi yang salah


Liputan terkini-Facebook pada hari Selasa memblokir halaman situs web anti-pemerintah di Singapura menyusul permintaan dari pihak berwenang tetapi mengecam penggunaan hukum kontroversial "tidak proporsional" terhadap informasi yang salah secara online.

Undang-undang yang dikecam secara luas ini memberi para menteri wewenang untuk memesan platform internet dan situs web untuk menempatkan peringatan di sebelah posting yang mereka anggap salah, dan juga memesan halaman agar diblokir di negara-kota yang diatur ketat.

Situs web politik States Times Review (STR) - yang secara teratur memposting artikel-artikel yang kritis terhadap pemerintah - berulang kali dituduh menyebarkan kepalsuan tetapi menolak untuk memenuhi tuntutan resmi untuk melakukan koreksi.

Pihak berwenang minggu ini memerintahkan Facebook untuk memblokir halaman untuk pengguna Singapura. Meskipun mereka telah memesan koreksi diletakkan di sebelah posting pada beberapa kesempatan, ini adalah pertama kalinya mereka berusaha untuk memiliki akses ke halaman yang dinonaktifkan.

Mengkonfirmasi itu mematuhi perintah, Facebook mengatakan "dipaksa secara hukum" untuk membatasi akses ke halaman di Singapura.

Tetapi seorang juru bicara menambahkan: "Kami percaya perintah seperti ini tidak proporsional dan bertentangan dengan klaim pemerintah bahwa (hukum) tidak akan digunakan sebagai alat sensor.

"Kami telah berulang kali menyoroti potensi undang-undang ini untuk penjangkauan yang berlebihan dan kami sangat prihatin dengan preseden yang ditetapkan untuk menghambat kebebasan berekspresi di Singapura."

Sebuah posting di halaman Facebook STR mengatakan itu ditutup tetapi mengarahkan pengguna ke halaman alternatif di mana konten situs tersedia.


Raksasa teknologi lainnya, termasuk Google dan Twitter, serta kelompok hak asasi telah menyatakan keprihatinan tentang hukum Singapura.

Namun pemerintah menegaskan undang-undang itu diperlukan untuk menghentikan penyebaran kepalsuan secara online, dan menuduh STR menyebarkan informasi yang salah, termasuk tentang wabah koronavirus.

Singapura telah melaporkan 77 kasus virus itu, yang telah menewaskan ratusan dan menginfeksi puluhan ribu di Cina.

Situs web tersebut dijalankan oleh Alex Tan, yang mengatakan ia adalah warga negara Australia yang tinggal di luar negeri.

Ini adalah kedua kalinya Facebook mengambil tindakan berdasarkan hukum. Pada bulan November, jejaring sosial memasang koreksi di sebelah salah satu pos Tan setelah permintaan resmi





0 comments:

Post a Comment