Wednesday, February 26, 2020

BNN menyita jutaan 'PCC' dalam penggerebekan di pabrik pil Bandung ilegal


Liputan terkini-Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita sejumlah besar karisoprodol (Soma), yang dikenal secara lokal sebagai "PCC", selama penggerebekan di empat rumah yang menjalankan operasi pembuatan obat-obatan terlarang di sebuah kompleks perumahan di distrik Arcamanik di Bandung, Jawa Barat.

Dipimpin oleh wakil kepala pemberantasan BNN Insp. Jenderal Arman Depari dari hari Minggu hingga Senin, serangan itu menyita jutaan paket yang berisi pil karisoprodol, diklasifikasikan sebagai narkotika tipe-1, serta sejumlah obat penekan pil.

Kami juga menemukan pil cacat [dibuang]. Kami mungkin [menyita] total empat juta pil, ”kata Arman di sela-sela operasi, Senin.

Dia mengatakan bahwa pabrik pil darurat dioperasikan dari empat rumah yang saling berhubungan yang telah dirancang khusus untuk memproduksi karisoprodol.

"Sekitar tiga juta pil siap didistribusikan," tambah Arman.

Agen anti-narkoba menyebutkan lima tersangka dalam kasus ini, diidentifikasi hanya dengan inisial mereka CRH, S, MIK, SU dan IW. Para tersangka adalah anggota jaringan kejahatan di Jawa dan Kalimantan, menurut Arman.

Kelima orang tersebut telah dituntut berdasarkan UU No. 35/2009 tentang narkotika, yang membawa hukuman mati.

Selain obat angkut, agen BNN juga menyita bahan kimia yang mungkin digunakan sebagai bahan baku untuk pembuatan obat, serta oven, mesin pengepakan, timbangan dan filter. Mereka juga menyita kendaraan dan peralatan komunikasi tersangka.


Dalam laporannya tahun 2018, Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia (BPOM) menyarankan pengawasan yang lebih ketat terhadap obat-obatan yang mengandung carisoprodol, karena izin distribusi untuk obat tersebut, baik yang diproduksi dan diimpor secara lokal, telah dicabut pada tahun 2013.

Walikota Bandung Oded M. Danial mengomentari serangan itu, mengatakan bahwa rumah-rumah yang digunakan dalam industri pondok obat terlarang adalah milik pemerintah kota yang telah disewakan kepada publik.

"Sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan, aset disewakan sebagai properti perumahan," kata Oded.

Dia menambahkan bahwa pemerintah bekerja sama dengan Kepolisian Bandung untuk mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang ditemukan menyalahgunakan aset negara.







0 comments:

Post a Comment