Liputan terkini-Pipa ular atau kepala dua (Cylindrophis Ruffus) disebut non-reptil yang membahayakan manusia. Padahal, jika ditemukan, dua ular kepala tidak disarankan untuk dibunuh.
Tidak perlu khawatir dan jika mungkin, jangan membunuhnya," kata Ketua Yayasan Ular Sioux Indonesia Aji Rahmat kepada wartawan, Minggu (15/12/2019). Aji mengatakan bahwa ular berkepala dua adalah hewan peliang (yang memasuki liang) yang dapat hidup di darat dan di air. Mangsa termasuk cacing, tikus, hingga katak. Untuk alasan ini, ular kecil ini harus dilepaskan ke sungai jika ditemukan di perumahan warga.
Baru dilepaskan lagi karena membantu ekosistem di sana. Jadi dia dalam liang. Tidak perlu panik. Kalau mungkin, dilepaskan di tepi sungai," katanya.
Dua ular kepala atau ular pipa ini memiliki peran dalam ekosistem. Jika ular mati, sesuatu akan hilang dalam fungsi rantai ekosistem. Namun memang, karena warnanya yang hitam-merah, kedua
0 comments:
Post a Comment