Thursday, December 12, 2019

Tipu Bos Maspion, Eks Wagub Bali Sudikerta Dituntut 15 Tahun Bui


Liputan terkini-Mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Denpasar (PN). Jaksa yakin Sudikerta melakukan penipuan terhadap bos Maspion Alim Markus sebesar Rp 150 miliar serta kejahatan pencucian uang.

"Menuntut, bahwa majelis hakim yang memeriksa dan mengadili kasus ini memutuskan, menyatakan terdakwa I Ketut Sudikerta terbukti secara hukum dan meyakinkan bersalah," kata SAHAMDOMINO, Arta Wijaya ketika membacakan tuntutan dalam persidangan Pengadilan Negeri Denpasar (PN) mengenai Kamis (12/12 / 2019). Sudikerta didakwa dengan Pasal 378 bersamaan dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP, sebagai yang pertama dan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang TPPU.

"Karena dakwaan pertama dengan hukuman 15 tahun penjara dikurangi oleh masa tahanan terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum Eddy. Setelah persidangan, Sudikerta menolak untuk menanggapi tuntutan dari jaksa. Sudikerta menyerahkan sepenuhnya kepada pengacaranya. Rencananya adalah agar persidangan dilanjutkan dengan pembacaan permohonan.


Kasus ini dimulai ketika Alim Markus hendak membeli tanah untuk membuat hotel di Bali. Kemudian, Sudikerta menawarkan tanah dengan harga Rp 149 miliar. Belakangan, uang itu diduga digunakan oleh Sudikerta untuk berbagai kebutuhan pribadi. Ternyata tanah itu adalah tanah adat sehingga Alim Markus tidak bisa membangun hotel. Merasa tertipu, Alim Markus mempolarisasi Sudikerta AGENDOMINO

0 comments:

Post a Comment