Thursday, December 5, 2019

Setelah 3 tahun KPK menyimpulkan penyelidikan kasus suap Rolls-Royce yang melibatkan mantan bos Garuda


Liputan terkini-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan pada hari Rabu penyelidikannya terhadap mantan pembawa bendera nasional Presiden Direktur Garuda Indonesia Emirsyah Satar, seorang tersangka pencucian uang dan penyuapan berkaitan dengan pengadaan suku cadang pesawat.

Selain dari Emirsyah, KPK juga menyelesaikan penyelidikan terhadap tersangka lain, mantan direktur utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo, yang juga disebut sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan kepada wartawan bahwa investigasi telah mencapai kesimpulannya dua tahun dan 11 bulan setelah badan antigraft mengeluarkan sprindik (surat yang memerintahkan dimulainya penyelidikan).

"Hari ini [Rabu] penyidik ​​menyerahkan tersangka ESA dan SS dan bukti kepada jaksa penuntut," kata Febri, menambahkan bahwa persidangan akan segera berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta. Selama penyelidikan, penyelidik menemukan sejumlah pembelian pesawat dan suku cadang kontrak bernilai miliaran dolar AS antara Garuda dan berbagai perusahaan, termasuk Rolls-Royce, Airbus dan Bombardier.



"Kami juga menemukan lebih banyak uang haram mengalir ke beberapa pejabat di Garuda Indonesia senilai sekitar Rp 100 miliar [US $ 7,1 juta], lebih dari kecurigaan awal kami sebesar Rp 20 miliar," kata juru bicara itu.

Badan antigraft mengatakan pihaknya mencurigai Emirsyah menerima suap dari Soetikno yang terdiri dari 1,2 juta euro dan $ 180.000, setara dengan Rp 20 miliar. Suap itu diyakini terkait dengan pengadaan suku cadang mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus selama masa jabatan Emirsyah sebagai presiden direktur.

Penyelidik kemudian menemukan bukti untuk menuduh kedua tersangka melakukan pencucian uang. KPK menuduh Soetikno mentransfer uang gelap ke Emirsyah untuk membeli rumah di daerah kelas atas Pondok Indah di Jakarta Selatan, serta sebuah apartemen di Singapura.

0 comments:

Post a Comment