Tuesday, November 26, 2019

tarif parkir dimedan menloket menjadi Rp 30.000-50.000


Liputan terkini Tarif parkir fantastis di Medan, bahkan digolongkan pemerasan (biaya ilegal) karena harganya tidak masuk akal. Mobil itu dikenai biaya Rp.50 ribu, sedangkan motornya Rp30 ribu.
Merasa tidak dapat diterima ketika diminta uang parkir yang 'lehernya tercekik', warga melaporkan petugas parkir ke polisi.

Lokasi pengumpulan parkir berada di Jalan Adinegoro saat upacara wisuda Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU). Beberapa keluarga kami telah lulus, tidak mungkin untuk tidak datang.

Kami datang berkelompok dengan mobil, jadi tempat parkir ada di sekitar area di depan Gedung UIN-SU. Mereka (petugas parkir) itu ilegal, karena tidak ada tanda Jukir dari Dinas Perhubungan.

Harganya juga mahal, dari Rp 30 ribu hingga Rp 50 ribu, "kata seorang pengunjung kelulusan.
Setiba di kantor polisi ditangkap delapan petugas parkir.





Sejumlah petugas parkir ilegal bahkan berlari pontang-panting untuk menghindari penyergapan petugas.
Padahal sudah ada delapan yang sudah kami amankan.
Saat ini kami masih memiliki delapan, "jelas Kasat Sabhara Medan Polrestabes. Sebelumnya, kasus parkir juga menjadi berita nasional setelah Pemerintah Kota Bekasi menyerahkan pengelolaan kepada organisasi massa.

Kepala organisasi massa GIBAS Kota Bekasi Deni M Ali mengatakan, anggota organisasi massa tersebut menjadi petugas parkir resmi di minimarket setelah mendapat penugasan dari Pendapatan Kota Bekasi (sekarang Dinas Pendapatan Daerah).

Pekerjaan itu, kata Deni, pertama kali disesuaikan dengan aturan Bapenda. Selain itu, ia mengklaim bahwa anggotanya mengelola parkir secara sukarela tanpa menetapkan tarif.





Dari Bapenda, ukiran telah dilatih, dalam arti diberi arahan bahwa mereka harus berpakaian sopan, dengan rambut sopan, dan juga diberi rompi, sebelum mereka diukir," kata Deni kepada Kompas.com di Bekasi Bekasi. City Police Resort, Senin (11/4/2019 malam).

"Kami ingin membantu dengan ketertiban, kebersihan, keamanan. Kami tidak mengenakan biaya parkir, ini sukarela, diberikan rasa terima kasih, tidak diberikan apa-apa," tambahnya.

Deni mengatakan bahwa setiap bulan ada penarikan dari hasil pengelolaan parkir minimarket oleh Bapenda. Jumlahnya tidak jelas, tergantung situasi.

"Memang, terkait dengan penarikan retribusi (oleh Bapenda), itu tergantung apakah sibuk atau tidak, tidak tetap, tidak flat. Ada yang ramai, ada yang sepi, ada yang Rp 300.000, ada yang Rp 400.000 per bulan

0 comments:

Post a Comment