Tuesday, November 26, 2019

Sebabkan Mandornya Tewas, Arrad Rajagukguk Minta Vonis Bebas Lakukan Pembelaan Darurat


Liputan terkini-Arrad Rajagukguk alias Tonang meminta hukuman gratis karena ia mengaku membela diri atas tindakan korban topan yang merupakan mandornya.

Hal ini dikemukakan oleh kuasa hukum terdakwa dari LBH Berlian Indonesia, Rion Arios Aritonang dalam sesi memorandum pembelaan di tempat Sidang Belawan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (25/11/2019).

Dimana sebelumnya, dalam persidangan tuntutan terdakwa harus bersedia dipenjara selama 5 tahun dengan pasal184 Ayat (4) KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum (Jaksa Penuntut) dari Kantor Kejaksaan Belawan, Suheri Wira Fernanda.
Rion menekankan bahwa dalam Konstitusi Indonesia telah memberikan mandat kepada semua warga negara untuk tidak melakukan tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun tanpa prosedur yang ditentukan oleh konstitusi.

"Tidak ada yang bisa mengalahkan siapa pun, tidak ada yang bisa menyerang seseorang secara pribadi tanpa alasan yang masuk akal," jelasnya.



                  AGEN POKER TERBAIK 



Dia menjelaskan seperti yang terjadi dalam kasus a quo, yaitu tindakan korban yang tanpa sebab melakukan pemukulan terhadap terdakwa sehingga terdakwa melakukan perlawanan yang mengakibatkan korban jatuh dan sekarat.

"Tindakan korban yang selalu berperilaku kasar terhadap terdakwa dan tanpa alasan yang jelas memukuli Terdakwa adalah tindakan pelanggaran HAM. Terdakwa ingin bebas dan mandiri dari tindak kekerasan fisik atau psikologis," jelasnya.





Rion menegaskan bahwa meskipun terdakwa hanya pengemudi kelas dan korban adalah mandor yang peringkat karirnya lebih tinggi, tidak ada alasan hukum yang bisa membenarkan tindakan korban yang menghantam terdakwa tiba-tiba karena terdakwa tidak mematuhi perintah korban.

Dia bahkan menjelaskan bahwa berdasarkan fakta dari saksi yang dihadirkan oleh Annisa Siregar (istri korban) dan Reza Fahmi menjelaskan bahwa mereka tidak melihat kejadian tersebut dan hanya mendengar perkelahian. Bahkan istri korban menegaskan bahwa suaminya adalah orang yang emosional.

"Bahwa fakta bahwa keduanya tidak melihat kejadian itu tidak dapat dijadikan saksi (Testimonium De Auditu). Dimana menurut Pasal 1 angka 27 saksi KUHP adalah saksi yang dia dengar sendiri, dia lihat sendiri, dan dia mengalami sendiri dengan menyatakan alasan pengetahuannya, tidak bisa menjadi saksi

0 comments:

Post a Comment