Friday, November 22, 2019

Polda Metro dan Dinas Perhubungan DKI secara resmi melarang skuter listrik di jalan raya


Liputan Terkini -Kepolisian Metropolitan Jakarta dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah secara resmi melarang pengoperasian skuter listrik atau Grabwheels di Jalan Ibukota dan trotoar mulai 25 November.

"Selama tidak ada peraturan, maka mulai sekarang roda gabus dilarang beroperasi di jalan raya," kata Kadishub Syafrin Liputo Jakarta di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (21/11/2019).

Syafrin mengaku telah memanggil Grab sebagai operator otopet listrik untuk diberi sosialisasi peraturan tersebut.


                                            AGEN DOMINO 



"Sementara kami menunggu peraturan, kami juga telah membahas hal ini dengan para pemangku kepentingan," katanya. Sementara itu, Direktur Lalu Lintas di Kepolisian Resor Jakarta Metropolitan Komisaris Yusuf menekankan bahwa partainya akan mengambil tindakan tegas jika masih menemukan roda gawang beroperasi di jalan.

"Tentu saja kami akan menyita dan kami akan memberikan tiket, trotoar adalah untuk pejalan kaki. Selain pejalan kaki, kami akan mengambil tindakan. Jalur sepeda jelas, kan? Skuter listrik bukan sepeda," katanya. membahayakan pengguna otopet dan pengguna jalan lainnya.

"Kenapa (dilarang) karena sangat berbahaya bagi pengguna (otopet) dan pengguna jalan lainnya," katanya.




Yusuf mengatakan bahwa penggunaan otopet listrik hanya diizinkan di daerah-daerah khusus seperti kawasan wisata, bandara dan taman, tetapi dengan catatan harus mendapat izin dari manajer.

"Jadi mereka juga harus memiliki izin dengan area yang digunakan, sehingga bisa dipastikan mereka tidak bisa beroperasi sembarangan," pungkasnya.

0 comments:

Post a Comment