Liputan terkini-Warga negara Panama (WN) diduga menganiaya suaminya sampai bahu kanannya memar. Perubahan kasar dalam perilaku suami PSV terjadi setelah satu tahun menikah dengan korban. Bahkan ketika hamil dengan anak kedua di tahun 2017, PSV dianggap sering membawa wanita lain ke rumahnya di wilayah Jakarta Selatan.
Akibat kekerasan yang dialami oleh korban, RLP, 31 menjadi trauma dan kaget ketika bertemu orang lain. Jadi korban harus diamankan oleh keluarganya yang tinggal di Jakarta. Korban dilaporkan ke Polisi Metropolitan Jakarta pada 27 Juni 2019, meskipun PSV adalah tersangka tetapi sampai sekarang belum ada penahanan oleh polisi.
Pengacara Korban, Pahrozi mengatakan, selain mengalami kekerasan dalam rumah tangga, tersangka juga dicurigai tidak mengizinkan korban mengambil barang-barangnya dalam bentuk pakaian dan pakaian.
Selama pernikahan dengan PSV, status korban hanya dijanjikan untuk menjadi warga negara Indonesia (WNI). Sementara kedua anaknya sudah menjadi warga negara Indonesia.
Terlapor tidak melakukan permintaan atau kewajibannya sebagai suami kepada istrinya (Entitas Pelaporan) untuk memperoleh status sebagai warga negara Indonesia dan saat ini pelapor hanya Pemegang Kartu Izin Tinggal Tetap di Indonesia," katanya. .
Korban sendiri telah melaporkan kasus kekerasan dalam rumah tangga ke Kedutaan Besar Panama di Jakarta, kemudian melanjutkan laporan tersebut ke Kepolisian Jakarta dengan nomor: LP / 3878 / VI / 2019 / PMJ / Dit Reskrimum, 27 Juni 2019. Dalam laporannya PSV dilaporkan tunduk pada pasal 44 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang dugaan tindak kekerasan fisik dalam rumah tangga.
Berdasarkan laporan tersebut, para penyelidik PPA dari Unit Kepolisian Metropolitan Jakarta mengajukan Pemberitahuan Kemajuan Investigasi (SP2HP) kedua pada tanggal 11 November 2019 bahwa status PSV dilaporkan sebagai tersangka dan pemanggilan akan dilakukan.
Pihak yang dilaporkan diperiksa sebagai tersangka pada 20 November 2019 kemarin. Tersangka hanya tunduk pada pasal 44 UU RI ayat 4 ni, yang dijatuhi hukuman ringan setiap 4 bulan, oleh karena itu kami sangat kecewa bahwa ayat 1 harus menjadi ancaman penjara 5 tahun, alasan mereka adalah otoritas penyidik, "katanya.
Pahrozi berharap polisi segera hadir
menahan tersangka, karena yang dilaporkan mengulangi tindakannya lag
Oleh karena itu, kami sangat menyesalkan perilaku yang dilaporkan dan meminta polisi dalam hal ini penyelidik untuk menegakkan hukum secara konsisten untuk memenuhi rasa keadilan bagi para korban," katanya.
Sementara itu, Kepala Komisaris Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Senior Yusri Yunus, ketika dikonfirmasi untuk ini, mengatakan dia akan terlebih dahulu memeriksa masalah kasus kekerasan domestik ini. "Aku akan periksa dulu, oke, karena saat ini aku masih punya kegiatan. Setidaknya hari Senin
0 comments:
Post a Comment