Wednesday, November 27, 2019
Home »
agen bandar QQ.capsasusun
,
agen bandarQ.agen bola.agent sakong
,
agen domino
,
agen poker
» Begini Aksi Penipuan dengan Modus Penggandaan Uang Dilancarkan
Begini Aksi Penipuan dengan Modus Penggandaan Uang Dilancarkan
Liputan terkini-Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap empat pelaku penipuan dengan modus penggandaan uang. Mereka mengklaim bisa menggandakan uang hingga 10 kali lipat. Seperti apa tindakan mereka?
Keempat pelaku yaitu Rudy Rahmat Nenggolan, seorang warga Sibolga-Sumatera Utara, Andriono dari Ambon, Ahmad Firman dan Hadri atau Toni dari Jember. Dalam sebuah konferensi pers, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Investigasi Kriminal Pitra Ratulangi menjelaskan mode yang digunakan oleh para tersangka.
"Target mereka adalah orang-orang yang berhutang dan orang-orang yang dalam kesulitan. Kemudian mereka pandai menemukan orang-orang seperti itu. Maka modalnya adalah ketika korban memberikan uang, uang itu disimpan oleh salah satu dari mereka. Ketika itu telah diberikan dan disimpan di tas, itu ditukar dengan keramik dan barang-barang ini, "kata Pitra di Markas Besar Kepolisian Daerah Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Rabu (27/11/2019). Sehingga seolah-olah mereka bisa menyulap, seolah-olah begitu dan disulap menjadi keramik, "tambahnya.
AGEN POKER TERBAIK
Bahkan, mereka juga memutar video kepada para korban. Video itu berisi keajaiban para pelaku saat menggandakan uang. Namun, video tersebut ternyata merupakan hasil penyuntingan atau rekayasa.
"Mereka menggunakan video tentang bagaimana uang itu dapat digandakan. Tentu saja, dengan video yang diedit," kata Pitra. Pitra menambahkan, keempat tersangka memiliki peran berbeda. Beberapa mengklaim sebagai kiai, yang memiliki kemampuan untuk melipatgandakan uang.
"Ada empat dari kita. Tersangka pertama adalah Rahmat dari Sibolga, Sumatera Utara. Ini mencari korban. Dia mencari korban yang ingin melipatgandakan uang. Yang kedua adalah Adriono dari Ambon. Dia yang mengaku sebagai kiai, seolah dia punya kemampuan (dobel uang). Inilah yang mengganti uang di koper ke keramik yang kita lihat sebelumnya, "jelas Pitra.
Kemudian Ahmad berperan dalam mendistribusikan uang para korban kepada sesama tersangka. Akhirnya Hadri alias Toni bertugas menjadi sopir untuk menjemput korban. Toni juga memiliki tugas mengambil uang tunai di bank dan membeli koper.
Pitra mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya cara penggandaan uang ini. Menurut Pitra, menggandakan uang tidak masuk akal.
"Kami mendesak orang untuk berpikir logis. Saat ini tidak ada orang yang dapat menduplikasi uang. Kami dapat menghasilkan banyak uang ketika kami bekerja. Jadi tidak ada lagi orang yang tertipu atau percaya pada orang yang memiliki kemampuan menggandakan uang. Karena itu hanya Tuhan "Itu bisa. Jika manusia tidak bisa, jangan percaya. Seperti ini, biar ini menjadi pelajaran bagi kita semua, "pungkasnya.
Dalam kasus ini, keempat pelaku dituduh melanggar Pasal 378 KUHP dan KUHP Pasal 372 KUHP ke-55 dengan hukuman hingga empat tahun penjara. Polisi juga mengamankan beberapa bukti dari tangan mereka. Seperti uang tunai Rp.82.941.000, delapan ponsel, kartu ATM, KTP dan minyak gaharu. Kemudian beberapa pusaka untuk tas dan koper yang digunakan untuk menggandakan uang.
0 comments:
Post a Comment