Saturday, February 1, 2020

Bersikap fleksibel: anggota parlemen partai Islam menginginkan Indonesia untuk mengekspor ganja


Liputan terkini-Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang berbasis Islam dan anggota parlemen DPR telah menyarankan agar Kementerian Perdagangan mengekspor ganja.

Rafli, seorang anggota parlemen dari Komisi VI DPR yang mengawasi perdagangan dan industri, melontarkan gagasan itu dalam dengar pendapat dengan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto pada hari Kamis.

"Jadi Pak, bagaimana kalau kita menjadikan ganja [ganja] komoditas ekspor yang baik?" Kata Rafli saat rapat.

Politisi PKS, yang daerah pemilihannya adalah provinsi Aceh, mengatakan ganja tidak berbahaya seperti yang diperkirakan kebanyakan orang, dan ganja bahkan dapat digunakan sebagai alternatif untuk perawatan medis.

Jika sarannya diterima, Rafli mengatakan bahwa dia akan secara pribadi menyediakan sebidang tanah di provinsi asalnya untuk menanam ganja, terutama karena tanamannya tumbuh dengan baik di Aceh - di mana ganja tidak tabu, karena orang Aceh secara tradisional menggunakan zat tersebut sebagai bumbu di dapur.

“Ganja, misalnya, [dapat diekspor] untuk keperluan farmasi atau penggunaan lain, tetapi kita tidak boleh terlalu ketat tentang ini. Kita harus fleksibel, ”kata Rafli seperti dikutip tribunnews.com.


Dia mengatakan bahwa Indonesia kurang bereksperimen dengan hal-hal yang dapat membuat dunia kagum, sehingga jika ganja dapat menjadi komoditas ekspor untuk Indonesia, hal itu dapat mengubah cara negara-negara di seluruh dunia melihat kepulauan.

"Yang saya maksudkan adalah bahwa Indonesia harus memberikan kinerja yang memukau dunia, apa pun itu [seperti ekspor ganja]. Jadi semua jenis produk [harus didukung]," kata Rafli.

Indonesia, yang memiliki salah satu undang-undang narkoba yang paling ketat di dunia, saat ini melarang penggunaan dan kepemilikan ganja.

Menurut Undang-Undang Narkotika 2009, ganja adalah narkotika tipe 1 yang ilegal untuk dikonsumsi termasuk untuk keperluan medis dan hanya terbatas pada tujuan penelitian yang ketat.





0 comments:

Post a Comment